Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, kami sajikan informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dan penilaian kinerja guru.
1. Dasar Hukum unduh di sini, (14 MB)
2. Buku PKB dan PK unduh di sini, (3,14 MB)
3. Materi SKP unduh di sini (17,6 MB).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar